KPR Lunas, masi ada Surat Roya
Surat roya merupakan dokumen resmi penanda berakhirnya utang kredit dari pembelian rumah atau apartemen yang di keluarkan oleh BPN.
Sesuai UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah serta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), surat roya merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan tersebut telah terhapus.
Saat kita melakukan cicilan rumah / apartemen, kita harus membuat surat hak tanggungan yang merupakan jaminan pelunasan utang antara kita dengan bank. Sehingga, selama utang kredit belum lunas, maka sertifikat rumah / apartemen masih menjadi jaminan bank.
Setelah utang kredit dilunasi, maka hak tanggungan pada sertifikat rumah bisa dicoret. Surat roya pun dikeluarkan BPN bila pencicil sudah melunasi pembayaran KPR.
Jika kita tidak mengurus surat royanya, sertifikat tersebut masih dianggap sebagai jaminan utang dan masih sepenuhnya milik bank. Itu sebabnya, mengurus surat roya saat cicilan KPR selesai sangat penting dilakukan.
Bila kamu ingin mengurus surat tersebut langsung ke kantor BPN terdekat, terdapat beberapa syarat serta dokumentasi yang harus dibawa saat proses pengajuan, di antaranya:
- Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di kantor BPN); - Dokumen sertifikat tanah asli; - Dokumen sertifikat hak tanggungan asli; - Satu lembar fotokopi kartu identitas (KTP); - Surat permohonan roya dari bank atau kreditur, yang diberikan saat pelunasan cicilan; - Serta surat perubahan nama, jika ada pergantian nama institusi kreditur.
Jangan lupa, sebelum menyerahkan dokumen belilah map pengurusan surat roya berwarna oranye di koperasi pegawai. Map ini berisi 1 lembar sampul warkah/roya dan 1 lembar surat Lampiran 13.
Isi sampul warkah sesuai KTP dan data yang tertera pada sertifikat. Isi pula lembar surat Lampiran 13 sesuai data, lalu lingkari pilihan No. 10 yang tertulis “Roya atas Hak Tanggungan.”
Setelah semua dokumen lengkap, berikut langkah-langkah atau cara mengurus surat roya di BPN:
- Ambil tiket antrean pengurusan roya di pintu masuk dan serahkan dokumen yang telah diisi sebelumnya ke loket pelayanan pendaftaran; - Jika nama kita sudah dipanggil petugas, nantinya petugas tersebut akan memintamu untuk mengisi formulir sampul warkah/balik nama (berwarna hijau); - Petugas juga akan memberi satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi. Lalu, masukan fotokopi dokumen tadi ke dalam map permohonan roya; dan - Apabila semua dokumen telah diisi, serahkan berkas ke loket pengurusan roya. Selanjutnya, kamu akan dipanggil kembali oleh petugas untuk menerima surat perintah setor dan juga pembayaran.
Perlu dicatat, besaran biaya administrasi pengurusan roya ini hanya sebesar Rp50.000. Jika sudah dilunasi, kasir akan memberimu dua lembar kuitansi berwarna merah dan warna putih.
Serahkan kedua bukti kuitansi ke loket pengurusan. Apabila seluruh proses telah selesai, kamu akan menerima surat perintah setor, bukit setor, dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih.
Chat us